Pj Walikota Tegaskan “Melanggar” Hiburan Malam Di Hotel Arwana Ditutup

LUBUKLINGGAU SUMATERA SELATAN

Databicara.net, Lubuklinggau – Menyikapi keluhan masyarakat atas aktivitas Hiburan Malam di “Hotel Arwana” hingga menyebabkan “Kebisingan alias mengganggu kenyamanan” di  Kelurahan Taba Koji, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan. Membuat orang nomor satu di Kota Lubuklinggau ini angkat bicara. Selasa, (26/09). 

Menurut Penjabat (Pj) Walikota Lubuklinggau, H. Trisko Defriyansa, Setiap pelaku usaha di Kota Lubuklinggau haruslah memiliki izin serta mentaati aturan yang telah ditetapkan. 

Selanjutnya, Pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Lubuklinggau sudah menurunkan Tim ke lokasi usaha yang dimaksud guna penelitian lebih lanjut. 

Seperti contoh Cafe, dengan menu kualitas Makanan dan Minuman serta tawaran yang bervariasi dan berkualitas sesuai dengan tema cafe Anda, Dan begitu juga dengan Karaoke yakni Sebuah hiburan dimana seseorang menyanyi diiringi dengan musik dan teks lirik yang ditunjukkan pada sebuah layar televisi serta menyiapkan Manajemen dan Karyawan yang kompeten dan terlatih untuk melayani pelanggan dengan baik.

Apalagi Lisensi Minuman Beralkohol di cafe atau karaoke, Anda perlu mendapatkan lisensi minuman beralkohol yang sesuai dengan peraturan setempat.

Baik Izin Kesehatan dan Keamanan Dalam bisnis makanan dan minuman, Anda perlu mematuhi regulasi kesehatan dan keamanan makanan, termasuk inspeksi kesehatan rutin. “Tim DPMPTSP sudah turun, akan di kaji oleh mereka dulu, Baru apa langka -langkah selanjutnya”. tegasnya.

Sementara itu, Pelaku usaha Karaoke dan Cafe di Hotel Arwana Kota Lubuklinggau, Samiran Simbolon, belum dapat ditemui hingga berita ditayangkan.

(Ebied S). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *