Pleno KPU, Winasta Ayu Duri Ditetapkan Sebagai Anggota DPRD Terpilih dari Partai Golkar Dapil Timur 1 dan 2

LUBUKLINGGAU MUSI RAWAS MUSI RAWAS UTARA NASIONAL POLITIK REDAKSI SOSIAL SUMATERA SELATAN

Databicara.net, LUBUK LINGGAU – KPU Lubuk Linggau telah melaksanakan rapat pleno tentang Perubahan atas keputusan KPU Lubuk Linggau nomor 242 tahun 2024, tentang penetapan calon terpilih anggota DPRD Lubuk Linggau dalam pemilihan umum 2024, Sabtu (7/9/2024).

 

Rapat Pleno tersebut, dihadiri seluruh Komisioner KPU Lubuk Linggau dan memutuskan pergantian H. Rodi Wijaya ke Winasta Ayu Duri sebagai anggota DPRD Kota Lubuk Linggau terpilih dari Partai Golkar Dapil Kecamatan Lubuklinggau Timur 1 dan Kecamatan Lubuklinggau Timur 2.

 

Komisioner KPU, Lubuk Linggau, Andri Affandi ketika diwawancara awak media menjelaskan rapat pleno ini membahas pergantian anggota DPRD terpilih H Rodi Wijaya yang mengundurkan diri maju  Pilkada Kota Lubuk Linggau.

 

“Calon pengganti nantinya yang meraih suara terbanyak kedua di Partai Golkar Dapil 4 Kecamatan Lubuklinggau Timur 1 dan 2 yakni Winasta Ayu Duri,” ungkap Andri.

 

Ia menambahkan, keputusan yang mereka ambil ini, berdasarkan surat pengunduran diri H Rodi Wijaya sebagai anggota DPRD terpilih dan Surat pemberitahuan Partai Golkar terkait Rodi Wijaya maju Pilkada dan mengundurkan diri sebagai calih.  Dan berdasarkan PKPU nomor 8 tahun 2024 pasal 14 dan pasal 32. Bahwa anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota harus mundur jika maju Gubernur/Wakil Gubernur,Bupati/Wakil Bupati  Walikota/Wakil Walikota.

 

“Proses ini kami jalani sesuai dengan hasil konsultasi ke KPU Provinsi dan kami juga sudah melakukan klarifikasi dengan bersangkutan yang dimandatkan kepada pengurus partai bersangkutan,” papar Andri.

 

Ketika dikonfirmasi perihal pleno tersebut, Ketua KPU Lubuk Linggau, Aspin Dodi membenarkan rapat pleno dan dihadiri seluruh komisioner yang mengagendakan untuk mengganti dewan terpilih dari Partai Golkar Rodi Wijaya.

 

“Karena yang bersangkutan maju sebagai bakal calon sebagai mana aturan harus mengundurkan diri dan sudah dilakukan klarifikasi dan dijawab Pengurus Golkar benar adanya. Mengingat proses pelantikan akhri bulan ini,” tambah Dodi.

 

Selanjutnya, pihak KPU Lubuk Linggau akan menyerahkan hasil pleno ini ke Sekretaris DPRD Kota Lubuk Linggau sebagai acuan untuk pelantikan Anggota DPRD Kota Lubuk Linggau.

 

“Nama pengganti ini segera kami serahkan ke Sekwan sebagai acuan untuk pelantikan anggota DPRD nanti,” pungkasnya. (Untungbae/Adp*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *