DATABICARA.NET,MESUJI.LAMPUNG——Proyek pengadaan bibit sapi yang dialokasikan untuk 10 desa di Kabupaten Mesuji melalui Dinas Pertanian dan Peternakan Mesuji dengan anggaran sebesar Rp2,4 miliar diduga fiktif. Dugaan ini muncul berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2022. Seharusnya, bantuan tersebut disalurkan ke beberapa kecamatan, di antaranya Mesuji, Rawa Jitu Utara, Mesuji Timur, Panca Jaya, dan Way Serdang. Hingga saat ini, belum ada pengembalian dana terkait proyek tersebut. (Selasa, 10/09/2024)
Salah satu temuan mencuat di Kelompok Tani Harapan Tani, Desa Fajar Baru, Kecamatan Panca Jaya. Kelompok yang diketuai Mahpud telah mengajukan surat pernyataan pengembalian dana, namun Mahpud menegaskan bahwa tanggung jawab sebenarnya bukan berada pada kelompok, melainkan pada Rajianto, seorang penggaduh yang dipercaya untuk memelihara ternak.
“Yang menjual satu ekor sapi itu adalah Rajianto, bukan kelompok,” ujar Mahpud saat ditemui di balai desa setempat.
Di sisi lain, Rajianto mengakui telah menjual seekor sapi seharga Rp3 juta, namun ia menjelaskan alasan di balik penjualan tersebut.
“Sapi itu sakit, dan selama 10 tahun saya tidak mendapatkan apa-apa sebagai penggaduh. Ketua kelompok sering menjual sapi tanpa musyawarah, dan saya hanya menjalankan kewenangan yang diberikan,” jelas Rajianto.
Rajianto merasa dirinya hanya menjadi korban dari situasi yang tidak adil dan menuntut kejelasan terkait tanggung jawab penjualan sapi tersebut.
Kasus ini masih dalam perdebatan, dengan pihak-pihak terkait yang saling melempar tanggung jawab. Masyarakat setempat berencana melaporkan kasus ini ke penegak hukum terkait dugaan penggelapan ternak yang melibatkan Kelompok Harapan Tani yang dipimpin oleh Mahpud dan pihak lainnya.
[Tim Investigasi]