Yoppy Karim-Rustam Effendi Paslon Pertama Daftar di KPU Lubuk Linggau

LUBUKLINGGAU MUSI RAWAS MUSI RAWAS UTARA NASIONAL POLITIK

Databicara.net, Lubuklinggau – Hari pertama pendaftaran Calon Walikota dan Wakil Walikota Lubuk Linggau periode 2025-2030, Selasa 27 Agustus 2024 didahului kedatangan Paslon H. Rachmat Hidayat atau Yoppy Karim dan H. Rustam Effendi, diiringi Ketua Tim Parpol H. Taufik Siswanto dari Partai Demokrat, Ketua Tim Pemenangan H. Eddy Saputra, H. Suhada Ketua DPD PKS, Ketua Hanura Feri Anggriawan, Ketua DPD Gerindra Hendri Juniansyah, parpol pengusung dan pendukung dan relawan.

Paslon Yoppy-Rustam didampingi istri Hj. Risca Priba Ayu dan Hj. Miftah Ullumi Rustam tiba di KPU Lubuk Linggau sekira pukul 15.00 WIB, diterima oleh Ketua KPU Aspin Dodi dan Komisioner lainnya, seperti Andri Affandi Divisi Parmas dan SDM, Deni Setiawan Divisi Teknis, Murtako Divisi Hukum dan Vera Yulita Divisi Data dan Informasi. Kemudian, Sekretaris KPU Heronimus Mbeko, Staf Bidang Teknis Nick Sasmita, Dendi Risman Tanjung, Dear Martaliah, Siti Mawaddah Marohmah, dan jajaran KPU lainnya. Lalu Bawaslu Lubuk Linggau, Dedi Kariema jaya dan Mursyidi dan jajaran.

Ketua Tim Parpol H. Taufik Siswanto menyampaikan, agar tidak melakukan pelanggaran yang sudah ditetapkan. “Semoga berkas calon kami bisa diterima, kami ingin menang secara fair dan terbuka,” ujarnya.

Usai menyampaikan harapan, Tim Pemenangan menyerahkan berkas pendaftaran secara simbolis kepada Ketua KPU Lubuk Linggau, Aspin Dodi.

Lalu, Yoppy dan Rustam menyempatkan sambutan mengaku sangat menghargai KPU Lubuk Linggau yang telah mempersiapkan pendaftaran ini. “Alhamdulillah seluruh berkas pendaftaran sudah diterima, besar harapan kami menghilangkan status bakal calon untuk ditetapkan sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota,” ujar Yoppy.

Setelahnya, Komisioner KPU Divisi Teknis, Deny Setiawan membacakan persyaratan dan tahapan bagi paslon Walikota dan Wakil Walikota sesuai PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota dan Bupati dan Wakil Bupati di Provinsi Sumatera Selatan.

Dimana, PKPU tersebut membuat beberapa hal diantaranya ketentuan umum, tahapan pencalonan, persyaratan pencalonan dan calon, pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dan pendaftaran pasangan calon, penelitian persyaratan administrasi calon, penetapan pasangan calon, penggantian calon. Selanjutnya ketentuan tentang perpanjangan pendaftaran, kemudian tanggapan masyarakat, pemilihan di daerah khusus, pedoman teknis, sistem informasi pencalonan, ketentuan peralihan serta ketentuan penutup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *