Databicara.net, Lubuklinggau – Tim hukum Paslon nomor 2 Calon Walikota dan Wakil Walikota H. Rachmat Hidayat dan H. Rustam Effendi (Yoppy-Rustam), melaporkan dugaan pengrusakan baliho ke Polres Lubuklinggau, Selasa (22/10/2024).
Koordinator Tim Hukum, Andika Wira Kesuma bersama sejumlah advokat menyerahkan laporan resmi terkait dugaan pengrusakan baliho tersebut.
“Harapan kami, pihak berwenang segera memproses laporan ini agar terang siapa yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut,” ujar Andika.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Hendrawan melalui Kanit Pidsus, Dodi menyatakan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut dan telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi. “Dalam waktu dekat, kami akan memanggil terlapor untuk proses lebih lanjut,” ujar Dodi.
Sebelumnya, kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat yang prihatin atas insiden tersebut. Tim hukum berharap penyelidikan berjalan transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku demi terciptanya suasana Pilkada yang aman dan kondusif. (*)