DATABICARA.NET, MESUJI – Pemerintah Kabupaten Mesuji menyampaikan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Mesuji pada program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun anggaran 2021 kepada DPRD Kabupaten Mesuji.
Kelima ranperda itu disampaikan oleh Wakil Bupati Mesuji Haryati Cendralela saat Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I Penyampaian Lima Ranperda di Gedung DPRD Kabupaten Mesuji, Wiralaga Mulya, Senin (15/03/2021).
Adapun lima ranperda itu, antara lain Ranperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Ranperda tentang Irigasi, Ranperda tentang Pemberdayaan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), dan Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Mesuji, Haryati Cendralela, mengatakan penyampaian ranperda ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
Dijelaskannya, ranperda tersebut telah didasarkan atas skala prioritas dan telah melalui tahapan penelitian, pengkajian naskah akademis, dan pembahasan dengan berbagai pertimbangan.
“Mudah-mudahan dengan dilandasi semangat kebersamaan untuk memberikan yang terbaik bagi kemajuan Kabupaten Mesuji, nantinya Ranperda ini dapat segera dibahas bersama sesuai dengan tahapan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Haryati. (Eddi/Adv).