Databicara.net, Lubuklinggau – Berdasarkan informasi dari masyarakat Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau berhasil meringkus Erwin alias Win (41) warga Jalan Nangka Rt. 07 Kelurahan Ponorogo, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau dikediamannya.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Nuryono, SIK, MH. melalui Kasat Res Narkoba, AKP Sopian Hadi, membenarkan telah menangkap saudara Erwin alias Win (41) dikediamannya beberapa waktu lalu.
Terkait Status Tersangka tanpa atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Golongan I.
Menurutnya, Penanhkapan tersebut berawalnya informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering lahgun dan edar gelap Narkotika jenis shabu, selanjutnya dilakukan lidik dan benar kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan rumah tersangka dan ditemukan barang bukti.
“10 (sepuluh) bungkus plastik klip yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih 1,69 (satu koma enam puluh sembilan) gram, 1 (satu) buah dompet warna ungu bertuliskan ‘Toko Mas Metro’ dan Uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) “.ujarnya.
Ternyata, setelah dilakukan intrograsi bahwa barang bukti Narkotika jenis shabu tersebut didapat oleh tersangka dari saudara L yang beralamat di Surulangun Rawas Kabupaten Musi Rawas Utara. “Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lubuk Linggau guna riksa lebih lanjut”. tutupnya. (Anas/rls).