DATABICARA.NET, MESUJI – Team Tekab 308 polres Mesuji bersama personil Polsek Mesuji timur dan subsektor Mesuji berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di desa Tanjung mas Rejo, Senin (16/08/21) malam sekira pukul 22.00 wib. Pelaku atas nama Surono Alias Suro (27) warga desa Tanjung serayan kecamatan Mesuji timur kabupaten Mesuji.
Kasat Reskrim IPTU Fajrian Rizki, S.T.K, S.Ik, M.Si, mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim S.H, S.Ik, membenarkan kepada awak media bahwa team Tekab 308 polres Mesuji bersama personil Polsek Mesuji timur dan subsektor Mesuji, telah berhasil melakukan penangkapan dan pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan berdasarkan Laporan polisi nomor : LP/ B- 206/VII/2020/SPKT/Sub. Mesuji timur/Res.Mesuji/POLDA LPG tgl 15 Juli 2020.
Lanjut kasat, pencurian tersebut terjadi pada hari, Rabu (15/07/20) lalu, saat itu diketahui telah terjadi pencurian dengan pemberatan sarang walet milik Tukinem (63), warga desa Tanjung mas Rejo, kecamatan mesuji timur, kabupaten mesuji, pencurian terjadi pada malam hari, saat korban tidur di rumah seorang diri.
Kejadian di ketahui, saat korban bangun tidur sekira pukul 06.00 Wib, dan melihat pintu gedung walet miliknya telah terbuka, kemudian kunci gembok beserta grendelnya sudah tidak ada. Lalu korban mengecek di dalam gedung, dan di dapati sarang walet seberat kurang lebih 1 kg sudah raib. Dengan kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar RP. 14.000.000 (empat belas juta rupiah ). Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke polsek Mesuji timur, jelas Iptu Fajrian.
Setelah kurang lebih selama setahun menjadi DPO, Team Tekab 308 polres mesuji, Pada hari Senin (16/08/21) team tekab 308 polres Mesuji bersama personil Polsek Mesuji Timur dan Subsektor Mesuji, yang di pimpin oleh kasat Reskrim polres Mesuji dan Kapolsek Mesuji timur.
mendapatkan informasi tentang keberadaan seseorang yang di curigai sebagai pelaku, team bergerak cepat menuju lokasi keberadaan tersangka, kemudian sekitar pukul 22.00 Wib, tersangka berhasil di amankan bersama barang bukti 1 unit sepeda motor miliknya. untuk selanjutnya di bawa ke Polsek Mesuji timur guna penyidikan lebih lanjut dan atas perbuatannya ia akan di kenakan pasal 363 KUHP. Tutup kasat Reskrim. (Eddi)