Polres Mesuji Amankan Tiga Bandar Sabu Sekaligus

NASIONAL

DATABICARA.NET, MESUJI – Team Satuan Reserse Narkoba Polres Mesuji berhasil mengamankan tiga tersangka bandar narkoba dan kepemilikan senjata api rakitan, Sabtu (04/09/21) dini hari, sekira pukul 03.00 Wib, Di Jalan poros Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Lampung.

Ketiga tersangka di amankan yaitu G (32) warga Desa Surakarta, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara, T (32) Warga Desa Daya Murni, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat, U alias C (22) warga Desa Srengsem, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung.

Kasat Narkoba Polres Mesuji IPTU Iwan Richard S.H, M.H, mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim S.H, S.Ik, membenarkan terkait penangkapan ketiga tersangka yang diduga Bandar Narkoba dan kepemilikian senjata api rakitan serta senjata tajam. Penangkapan berdasarkan Sp.Gas / 17 / IX / 2021 / Narkoba, tanggal 01 September 2021.

Lanjut Kasat Narkoba, Ketiga tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti 1 (satu) buah plastic klip besar yang didalamnya terdapat 4 (empat) buah plastic klip sedang berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 30.23 gram, 56 (lima puluh enam) plastic klip kecil kosong, 1 (satu) buah kotak rokok merek surya pro warna merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastic klip kecil berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,39 gram.

Dan, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah kotak rokok merek surya gudang garam warna coklat yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kaca pirek yang terdapat residu, 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna putih silver bergagang terbuat dari kayu berwarna coklat berikut 3 (tiga) butir amunisi aktif, 1 (satu) buah senjata tajam jenis belati, 1 (satu) buah timbangan digital berbentuk kunci remot mobil warna hitam, 1 (satu) buah handphone nokia warna hitam, 1 (satu) buah handphone android merek Oppo warna biru hitam, 1 (satu) unit mobil LUXIO warna putih Nopol : BE 1443 BX berikut kunci kontak.

Saat ini tersangka bersama barang bukti telah di bawa ke Mapolres Mesuji guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Tutup Iptu Iwan Richard. (Eddi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *