Databicara.net, Lubuklinggau – Satres Narkoba Polresta Lubuklinggau layak diapresiasi, pasalnya, dengan jebakan yang begitu mateng tersangka yang berstatus petani itu berhasil dirinhkus dikediamannya, yakni Ali Sodikin, warga kelurahan Taba Lestari, kecamatan Timur l Kota Lubuklinggau. Senin (20/09/2021).
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Nuryono SIK, MH, didampingi oleh Kasat Narkoba, AKP Sopiyan Hadi, menjelaskan proses penangkapan pelaku cukup rumit, mesti dilakukan penjebakan dahulu dari anggota, untuk mengelabui pelaku.
Bermula, Satres narkoba Lubuklinggau mendapat informasi kalau pelaku sering melakukan transaksi narkoba di kediamannya, kemudian sekitar pukul 20.30 wib team melakukan komunikasi untuk berpura-pura ingin melakukan transaksi narkoba.
Tentunya, ada tanggapan dari pelaku untuk mengadakan transaksi dikediamannya, akhirnya Tim Satnarkoba meluncur ke TKP yaitu dikediaman pelaku.
”Setelah itu dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis shabu berat kotor ± 1,02 gram, 1 buah kaleng bekas rokok Gudang Garam dan 1 unit Handphone merk Vivo warna biru”. jelasnya.
Setelah dilakukan intrograsi tersangka mengakui mendapatkan shabu tersebut dari orang yang bernama DM selanjutnya barang bukti dan tersangka dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau untuk dimintai keterangannya.
Tanpa atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I Dan atau Tanpa hak atau melawan hukum.
“Memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan status pelaku sebagai pengedar”. tutupnya. (Anas/rls).