Tak Hanya, Diduga Bermain Material Program DID Wonorejo Patut Dicurigai

MUSI RAWAS

Databicara.net, Musirawas – Sepertinya pihak Aparat Penegak Hukum (APH) wilayah Musirawas harus turun langsung kelokasi baik mengcroscek atau pun melakukan penyelidikan terhadap Proyek Jaringan Irigasi Usaha Tani (JIUT) Desa Wonorejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musirawas, Provinsi Sumatera Selatan. yang dikerjakan oleh Kelompok Tani (Tani Makmur) melalui Dana Insentif Daerah (DID) Tahun anggaran 2021, Diduga Jadi Bancakan.  Jum’at, (24/09/2021).

Informasi dihimpun, dari beberapa pekerja yang enggan namanya ditayangkan  menerangkan bahwa dalam pembangunan drainase tersebut terkesan tidak ada ketransparanan antara pelaksana dengan pekerja. “Dari awal kerja hingga selesi kami masih bingung, bertanya-tanya mengenai Upah yang kami dapatkan tidak sama didalam RAB”.keluhnya. 

Karena, “Saya perna melihat data kertas proyek itu ratusan juta untuk upah tukang, Sedangkan pekerja tidak begitu banyak, Logika saja kalau ratusan juta, artinya, harus orang banyak yang berkerja, ya beginilah nasib kami pekerja, upah hanya rp.70 ribu permeternya Pak”. tambahnya. 

Selanjutnya dijelaskannya, terkait Material yang digunakan dalam pengerjaan drainase tersebut adalah, “Kalau ngak salah, lebih kurang Batu 36 Dam, Pasir 26 Dam, Semen 360 Zak dan upah yang diterimah keseluruhnya termasuk finishing sekira 28 jutaan Pak”. ungkapnya. 

Berhasil diwawancarai Sekretaris Desa Wonorejo, Andre, dirinya menjelaskan atas nama Pemerintahan Desa pihak hanya mengetahui saja bahwa diwilayah tersebut ada proyek drainase,  namun jika secara detail dirinya menganjurkan untuk menemui Bendahara Kelompok, menurut dia, semuanya Bendahara kelompoklah yang mengolah. 


“Secara detail saya tidak tahu, namun kalau disana ada pembangunan drainase ya saya tahu, tentang pengolaan saya tidak ikut campur, kalau ketua kelompoknya sedang sakit”. katanya. 

Sementara itu, Saat hendak mewawancarai Bendahara kelompok Tani Makmur, Nursalin, melalui hendpone pribadinya dengan nomor 08217571XXXX tersambung namun tidak diangkat-angkat, begitu juga ketika mengunjungi kediamannya dirinya belum dapat dijumpai, “Bapak nya baru pergi, Pak”. ujar wanita parubaya itu. 

Untuk diketahui, Sesuai dengan PMK No. 167 Tahun 2020 mengenai kebijakan pengalokasian atau perhitungan penggunaan serta penyaluran Dana Insentif Daerah (DID), Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Dana Transfer Umum Kemenkeu dalam Acara Zoom Meeting sosialisasi PMK No 167 tahun 2020 untuk Kabupaten / Kota di Indonesia tepatnya, pada hari Rabu, 11 November 2020 lalu. 

Adapun kebijakan DID Tahun Anggaran tahun 2021 yaitu mendorong peningkatan kinerja Pemerintah Daerah serta mendukung pemulihan dan penguatan ekonomi daerah. Disebabkan Covid -19 yang melanda Indonesia berdampak besar terutama pada Perekonomian yang cenderung Negative penurunan daya beli masyarakat. (Ebied S). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *