Databicara.net, Musirawas – Salah satu tata tertib Pemerintahan Desa (Pemdes) Selain harus Akuntabel, Transparan, Profesional, Efektif dan Efisien serta bersih, bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) agar terjalin kerjasama baik dengan seluruh pemangku kepentingan Desa maupun memberikan informasi kepada publik. Jum’at, (08/10/2021).
Namun diduga berbeda, Dengan Pemerintahan Desa Sukamana, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musirawas, Provinsi Sumatera Selatan. Terkesan tak paham aturan UU keterbukaan informasi publik (KIP) No 14 tahun 2008.
Sebab, Beberapa kali team awak media mengunjungi Desa Sukamana, Guna melakukan wawancara terkait pengelolaan Dana Desa (DD) baik mengenai Tim Pelaksana Kegiatan Desa (TPKD) hingga ke sistim pengolaannya maupun Kegiatan PPKM Desa dan lain-lain, Namun Pemerintah Desa (Pemdes) tersebut belum dapat dijumpai.
Sementara Kepala Desa Sukamana, Ari Anggara, saat hendak diwawancari terkait pengelolaan Dana Desa (DD) TA 2021 dirinya tidak ada ditempat, padahal dihari sebelumnya, Melalui WhatsApp dirinya menuliskan siap diwawancarai oleh awak media. “Iya Pak”. tulisnya.
Menurut salah satu staf dikantornya, yang tidak menyebutkan nama mengatakan terkait pelaksanaan kegiatan Desa jika secara detail dirinya kurang memahaminya, Namun, dikatakan, Setiap orang yang mengelola atau menggunakan uang Negara itu harus transparan baik dalam memberikan informasi maupun penggunaan anggaran.
“Pak Kades Ke Muara Beliti, tapi kalau hari senin pasti ada pak Kades, nah kami tidak paham Pak, iya harus transparanlah, Pak”. ujar staf nya. (Ebied s).