Databicara.net, Musi Rawas – Pengacara Muda, Asal Muara Kati hadir diperusahaan PT. Agro Kati Lama guna memperjuangkan hak Buruh Yang di pecat secara Sepihak Oleh Perusahaan PT. AKL. bertempat di kantor estate AKL. Senin, (11/10/2021).
Saat Mediasi, Arwinsah Salim. SH. Menyampaikan bahwa Klean nya, Aji Putra, Asal Desa Batu Bandung di PHK Secara Sepihak Oleh Perusahaan PT. AKL, sebab, Surat Yang disampaikan oleh pihak Perusahaan PT. AKL Kepada Klean nya Batal Demi Hukum.
Menurutnya, hal tersebut tidak mendasar Peraturan Perundang-undangan Tenaga Kerja yang tertuang dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal, 36 huruf J dan Pasal 37 ayat 1,2,dan 3.
Salah Satunya, “Surat SP 1, SP 2 Dan Surat PHK, Tiga Hari Berturut -turut tidak ada Jeda Waktu, tidak memenuhi unsur Patut, Ini menunjukkan bahwa pihak Perusahaan Sudah Merajalela, Asal Pecat Saja” Ujarnya.
“Rencana Masalah Pemberhentian Sepihak Terhadap Pekerja ini akan digugat di PHI Di Palembang, Kita Lengkapi Prosedurnya dulu”. tambah Arwinsah Salim. SH.
Sementara pihak Perusahaan, PT AKL menyampaikan bahwa “PHK Terhadap Perkerja sudah memenuhi Prosodur Hukum, SP1, SP2 dan Surat PHK Sudah di Sampaikan”. sampainya.
Saat Mediasi, tampak dihadiri oleh Bipartit Di Kantor PT. AKL Pihak Perusahaan Di Wakili Oleh Pak Sihombing Selaku Manager ,Pak Manik Bagian HRD, Danru Security, Dari Pihak Pekerjaan Hadir Aji Putra, Bersama Penasehat Hukumnya Arwinsah Salim. SH. (Anas/rls).