Diduga Edarkan Sabu, Oknum PNS Lubuklinggau Diringkus 

LUBUKLINGGAU

Databicara.net, Lubuklinggau – Tertanggal 20 Oktober 2021 sekira pukul 21:30 Wib, inisial DD (37) seorang PNS bekerja disalah satu Kantor Camat yang ada di Kota Lubuklinggau, warga Jalan Bengawan Solo, Kelurahan Ulak Surung Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau. Ditangkap polisi dikediamannya. 


Menurut Kapolres Lubuklinggau, AKBP Nuryono SIK MH, melalui Kasat Narkoba, AKP Spiyan Hadi, Menceritakan Kronologisnya Pada hari Rabu tanggal 20 Oktober 2021 sekira jam 22.00 Wib telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka DD (37) dikediamannya, yang mana tersangka merupakan PNS di kantor Kecamatan yang ada di Kota Lubuk Linggau. 


“Tentunya itu berdasarkan  informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering lahgun dan edar gelap Narkotika jenis shabu dan ganja, Selanjutnya dilakukan lidik dan benar”. jelasnya. 


Kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka, dan tersangka  membuang barang bukti berupa kantong plastik kresek warna hitam yang berisi 2 (dua) bungkus plastik klip ukuran besar yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika Golongan I jenis shabu yang berada didalam kotak rokok yang dibalut isolasi warna hitam, 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika Golongan I jenis shabu.


“Barang Bukti adalah 2 (dua) bungkus plastik klip ukuran besar yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika Golongan I jenis shabu yang berada didalam kotak rokok yang dibalut isolasi warna hitam, 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika Golongan I jenis shabu yang berada didalam plastik putih bening, 9 (sembilan) bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika Golongan I jenis shabu yang berada didalam dompet kunci mobil logo mitsubishi warna coklat”. jelasnya. 


“Dengan total berat kotor lebih kurang *25,40* (dua puluh lima koma empat puluh) gram, dan 1 (satu) bungkus kertas buku yang berisikan irisan daun, batang dan biji tanaman yang diduga Narkotika Golongan I jenis ganja dengan berat kotor lebih kurang 7,18 (tujuh koma delapan belas) gram, 1 (satu) unit timbangan digital merk Pocket Scale,  3 (tiga) ball plastik klip dalam keadaan kosong, 1 (satu) bungkus kertas papir merk Toreador, 1 (satu) buah tas sandang merk Palenzsa warna abu-abu, 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam”. tambahnya. 

Selanjutnya, 9 (sembilan) bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika Golongan I jenis shabu yang berada didalam dompet kunci mobil logo mitsubishi warna coklat dengan total berat kotor lebih kurang *25,40* (dua puluh lima koma empat puluh) gram, 1 (satu) unit timbangan digital merk Pocket Scale, 3 (tiga) ball plastik klip dalam keadaan kosong kemudian dilakukan penggeledahan dirumah tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kertas buku yang berisikan irisan daun. 


Serta batang dan biji tanaman yang diduga Narkotika Golongan I jenis ganja dengan berat kotor lebih kurang 7,18 (tujuh koma delapan belas) gram yang disembunyikan didalam tas sandang merk Palenzsa warna abu-abu yang digantung di speker milik terangka, setelah dilakukan intrograsi barang bukti Narkotika jenis shabu tersebut didapat oleh tersangka dari saudara JEFRI yang beralamat di Desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Lubuk Linggau untuk dimintai keterangannya”. Paparnya. (Anas/rls). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *