DATABICARA.NET,MESUJI – PT Treekreasi Marga Mulya (TMM) yang bergerak di perkebunan kelapa sawit di duga melakukan kecurangan menyerobot tanah milik masyarakat desa Suka Mukti Kecamatan Mesuji Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI)Sumatra Selatan.Rabu(10/11/2021)
Setelah digarap dan dikelola petani dengan penuh harapan sebagai modal masa depan anak cucu mereka kedepanya,kini jadi milik PT TMM dengan alasan lahan tersebut masuk dalam izin Hak Guna Usaha perusahaan mereka (masuk HGU).digarap di jadikan lahan perkebunan kelapa sawit sampai saat ini.
Seperti penuturan Budiono (60) kepada awak Media,bahwa perusahaan tersebut telah melakukan penyerobotan mengambil lahan milik warga dan menguasai hingga melakukan penggusuran sepihak tanpa adanya ganti rugi (konvensasi).
Sekian tahun Masyarakat menderita,kehilangan tanah sampai saat ini ,dengan semangat, tekat dan meminta keadilan dari pemerintah daerah hingga pusat,bahkan Presiden RI,sebagai protes dan aksi warga menduduki lahan perkebunan PT TMM.
“Kami mulai melakukan aksi dimulai tanggal 29 Oktober 2021sampai saat ini ,kami tidak akan menyerah sebelum tanah di kembalikan ,karna kami menuntut hak dan keadilan demi masa depan anak cucu kami”Ucapnya.
“Sampai detik ini belum pernah ada dari pihak Pemerintah Daerah Kabupaten OKI maupun dari Dewan Perwakil Rakyat yang meninjau ,yang semestinya DPRD adalah wakil dan sebagai penyambung lidah Masyarakat, karna kamilah yang memilih mereka, warga butuh keadilan dan hak di kembalikan secara utuh”tuturnya.
Masih lanjut Budiono,Keinginan Masyarakat agar pihak perkebunan PT.TMM mengembalikan lahan milik warga, tanpa adanya perselisihan karna sudah cukup penderitaan selama ini tidak bisa bertani yang seharusnya sudah bisa menikmati hasil tanah kami sendiri.”tutupnya. (Ed)