DATABICARA.NET, LUBUKLINGGAU – Terkait dugaan Penyimpangan terhadap Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Air Minum Milik Daerah Tirta Bukit Sulap (PDAM TBS) Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan, terus bergulir. Jumat, (19/11/2021).
Berdasarkan informasi, beberapa hari yang lalu, pada Rabu (10/11/2021), bahwa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) telah memanggil Direktur Utama (Dirut) PDAM TBS Lubuklinggau, Hadi Purwanto. Akan tetapi, pemanggilan tersebut tidak dihadiri oleh saudara Hadi Purwanto, dengan alasan dirinya sedang menghadiri acara memperingati Hari Pahlawan.
Selanjutnya, diketahui pada Hari Senin (15/11/2021). Penyidik Pidsus Kejati Sumsel kembali memanggil Dirut PDAM TBS, untuk dimintai keterangan nya dengan membawa dokumen – dokumen terkait Penyertaan Modal PDAM TBS tahun 2018 – 2019.
Seperti dilansir dari Linggauupdate.com, bahwa pemeriksaan tersebut dibenarkan oleh penyidik di Kejati Sumsel. Akan tetapi dirinya menyarankan untuk menghubungi atau meminta keterangan langsung kepada Kasipenkum Kejati Sumsel.
Sementara itu, Media ini telah menghubungi Kasipenkum Kejati Sumsel, Khaidirman. Akan tetapi belum mendapatkan jawaban.
Sementara Dirut PDAM TBS Kota Lubuklinggau, Hadi Purwanto, saat dihubungi hendpone pribadinya dirinya belum bisa menjelaskan terkait adanya pemangilan tersebut.
“Oh iya, Nanti dikonfirmasikan, Nanti saya telpon ya”. tutupnya. hingga berita ini ditayangkan. (Tim).