Databicara.net, Lubuklinggau – Sat Reskrim Polres Lubuklinggau ungkap perkara Kasus Tindak pidana pengeroyokan atau penganiayan pasal 170 supsider pasal 351 KUHP, Pada hari Rabu Tanggal 23 Februari 2022.
Penangkapan tersebut berdasarkan LP / B- 35/ Il / 2022 / LLG /RES LLG, tertanggal 18 Januari 2022 lalu, dengan TKP Di SPBU Siring Agung di Jalan Gajah mada Kelurahan Tabah pingin Kecamatan Lubuklinggau Selatan II kota Lubuklinggau, Pada hari Jum’at tanggal 18 Februari 2022 sekira jam 09.30 wib.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, SIK, MH, mengatakan bahwa korban bertengkar dengan teman terlapor, lalu terlapor dan temannya yang lain ikut bertengkar dengan korban, Kemudian terlapor dan bersama satu orang temannya memukul korban yang mengakibatkan korban mengalami luka bengkak pada kepala, luka lecet pada bahu, dan luka lecet pada tangan kanan.
Dan, korban adalah Herliansyah (28) warga Jalan Irigasi komplek misro Arofah, kecamatan Lubuklinggau selatan II, kota lubuklinggau, sementara tersangka WEBI BERIAWAN (27) denhan pekerjaan Supir warga jalan ramayana kelurahan taba pingin kecamatan lubuklinggau selatan II, kota lubuklinggau.
Pada hari rabu tanggal 24 Februari 2022 sekira pukul 17.05 wib tersangka menyerahkan diri ke Sat Reskrim Polres Lubuklinggau setelah dilakukan pemeriksaan serta Pul alat tersangka diamaankan dan dilakukan proses sidik.
“Hasil Introgasi tersangka mengakui telah melakukan pengeroyokan dan atau penganiayaan terhadap korban”. tutupnya. (Anas).