Pelaku Pembunuhan Di Lubuklinggau Serahkan Diri Ke Polisi 

LUBUKLINGGAU

Databicara.net, Lubuklinggau – Berdasarkan LP / B- 33/ III / 2022 / Polsek LLG Timur / Polres LLG / Polda Sumsel, tanggal 16 Maret 2022, “Tim Macan Linggau” Sat Reskrim Polres Lubuklinggau ungkap kasus perkara Tindak pidana Pembunuhan Sebagaimana dalam Pasal 338 KUHP. 


Menurut Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi SIK, MH, menjelaskan, bahwa Saat itu (15/03/2022) korban Agus Haryanto (18) warga jalan Patimura Rt 08 Keluraham Mesat Jaya Kecamatan lubuklinggau Timur II, kota lubuklinggau, sedang duduk didepan kos-an, ditegur oleh pelaku untuk menyuruh jangan ribut tetapi korban membalas teguran tersebut pelaku tersinggung dangan perkataan korban.


Sehingga pelaku melakukan penusukan terhadap korban sebanyak 3 (tiga) kali dibagian perut, dada dan ulu hati hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, kemudian keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Lubuklinggau Timur untuk di tindak lanjuti. 


Setelah mendapat laporan dari keluarga korban selanjutnya dilakukan Olah TKP dan Introgasi saksi saksi dan diduga pelaku atas nama YUZA. A (22) warga Dusun V Desa Pulau Panggung Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas, SelajutnyaTim Macan Linggau yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M. ROMI, S.H., M.H. bersama anggota tim Macan Linggau langsung melakukan penyelidikan keberadaan pelaku. 


Lalu, setelah Tim diberikan APP oleh Kasat Reskrim kemudian dibagi menjadi 2 (dua) Tim, Tim 1 melakukan pengejaran yang diduga tempat persembunyian tersangka dan Tim 2 yang dipimpin oleh Kasat Reskrim melakukan upaya persuasif dengan melakukan pendekatan kepada pihak keluarga melalui Tomas dan Kades Pulau Panggung Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan. 


“Dari hasil pendekatan secara persuasif, Tomas dan Kades serta orang tua tersangka sepakat untuk menyerahkan pelaku Pembunuhan kapada Pihak Kepolisian”. ujarnya. 


Kemudian pelaku diserahkan oleh pihak keluarga, Tomas dan kades di Kecamatan Muara Kelingi, pada Hari Rabu 16 Maret 2022 sekitar jam 19.00 Wib, selajutnya tersangka dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan.

“Dari hasil introgasi yang dilakukan Tim Macan Linggau, tersangka mengakui telah melakukan penusukan sebanyak 3 (tiga) kali dibagian perut, dada dan ulu hati, dengan batang bukti Celana milik  korban”. Tutupnya. (Anas/rls). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *