Databicara.net, Lubuklinggau – Unit PPA Sat Reskrim Polres Lubuklinggau berhasil ungkap perkara Tindak Pidana, Barang siapa memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul pada hari Sabtu, 19 Maret 2022, Sekira jam 15.00 Wib. di Jalan Watervang Rt 05 Kelurahan Watervang Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi SIK, MH. Menjelaskan tersangka adalah Emon Pratama (28) warga Sentosa Rt 03, No 89, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau. Dengan korban berinisial HF (27) warga Kelurahan Taba Lestari, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau.
Kronologisnya, Korban sedang berjalan ditempat wisata Air Terjun Watervang bersama temannya, “Ketika hendak pulang dan melewati tangga, kedua payudara korban langsung diremas oleh orang yang tidak dikenal dari arah belakang sebanyak 1 kali, dan dicium pipi kanannya sebanyak 1 kali, setelah itu pelaku langsung lari namun korban langsung berteriak dan saat itu juga warga sekitar mengejar pelaku”. jelasnya.
Setelah itu, Pelaku melakukan perbuatan cabul, korban langsung berteriak dan saat itu juga warga sekitar mengejar pelaku dan dapat diamankan.
Kemudian pelaku langsung dibawa ke Polres Lubuklinggau selanjutnya pelaku dan barang bukti diserahkan ke Sat Reskrim untuk dilakukan pemeriksaan.
“Tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan perbuatan cabul dengan cara meremas kedua payudara korban menggunakan kedua tangannya sebanyak 1 kali dan mencium pipi kanan korban sebanyak 1 kali, barang bukti 1 buah baju kaos berwarna abu-abu, 1 buah celana panjang motif garis-garis berwarna putih biru pink”. tutupnya. (Anas).