Ombudsman RI Akan Kawal Kasus Yang Terjadi Di Lapas Kelas II A Lubuklinggau

LUBUKLINGGAU NASIONAL

Databicara.net, Lubuklinggau – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumsel, M Adrian Agustiansyah, SH, MH melalui Pemeriksa Laporan, Agung Pratama menanggapi perihal beberapa isu yang ada mengenai Lapas Kelas II A Lubuklinggau, mulai dari terkait administrasi mekanisme pemindahan napi, adanya napi yang bisa melakukan siaran langsung, dan juga terjadinya dugaan adanya pungli di Lapas kelas II A Lubuklinggau.

Saat dikonfirmasi, Kamis (15/6/2022), Agung Pratama, mengatakan bahwa hal seperti ini nampaknya sudah lama terjadi, apalagi terkait pungli, bila Kalapas sampai tidak mengetahui kejadian di dalam Lapas binaannya, maka perlu diperketat lagi system pengawasan dalam Lapas tersebut. 


“Pungli di Lapas sering terjadi, tetapi tidak banyak yang berani mengungkapkan, apalagi bila yang mengungkap warga binaan, pasti mereka takut terancam keselamatan mereka. Dalam beberapa tahun terakhir,” ujarnya.
Ombudsman hadir dalam pencanangan janji kinerja awal tahun, baik ditingkat Kanwil Kemenkumham, maupun di beberpa Lapas, tidak terkecuali di Lapas Lubuk Linggau. 


Dalam setiap kesempatan tersebut, kami selalu mengingatkan pentingnya menjaga integritas, apa yang dilakukan beberapa oknum tersebut tentu saja menciderai semangat seluruh Insan Kemenkumham yang sedang giat-giatnya membangun integritas dan kepercayaan publik, bahwa mereka sekarang jauh lebih baik dalam hal pelayanan publik. 


“Untuk kasus seperti ini, Ombudsman akan kawal dan pantau terkait sanksi yang akan dikenakan kepada para oknum sipir, bila terbukti, jangan pengenaan hukuman hanya dipindah tugaskan ke tempat lain, harus ada efek jera dan yang membuat efek agar tindakan ini tidak dilakukan juga oleh yg lainnya,” papar Agung.


Harus diingat, bahwa kasus pungli bisa dipidana dengan  pasal 368 KUHP dengan  acaman hukuman maksimal 9 bulan, bila pelaku ASN maka bisa dijerat dg pasal 423 KUHP, dg ancaman maksimal 6 tahun, bahkan bila ada indikasi korupsi maka bisa masuk di pasal 12 e UU Tipikor dg ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Untuk tamping yg ikut terlibat juga, sebaiknya diberikan sanksi, Krn sdh turut serta dalam tindakan tersebut. (Ebied S/rls).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *