Ada Apa?. Rehab GOR Megang Media Dilarang Meliput 

LUBUKLINGGAU SUMATERA SELATAN

Databicara.net, Lubuklinggau – Kegiatan Rehabilitasi Gedung Olahraga (GOR) di Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan. Tahun anggaran 2022 terkesan tidak mentaati UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Selasa, (30/08/2022). 


Pasalnya, Saat awak media hendak melakukan kunjungan kelokasi rehabilitasi Gedung Olahraga (GOR), seketika datang salah seorang menghalag -halangi awak media untuk masuk kelokasi tersebut. 
Berhasil dibincangi, Iwan, yang mengakui bahwa dalam kegiatan tersebut dirinya adalah Penjaga Keamanan (PK), Maka dari itu, yang tidak berkentingan dilarang masuk kelokasi pengerjaan. 


“Siapa saja yang mau masuk kesini kecuali pekerja, tidak boleh, itu printah orang atas, saya tidak tahu ada apa ?”. dalihnya.


Lebih lanjut dijalaskannya, Mengenai pengerjaan pengrehaban dari bawah hingga keatas yang dilaksanakan oleh pekerja dari berbagai daerah, Soal anggaran atau pihak pelaksana dirinya kurang memahaminya, sebab, menurutnya, semenjak pihaknya bertugas dilokasi tersebut dirinya belum pernah terlihat adanya papan nama proyek terkait. 

“Ngak tahu Pak berapa anggaran, papan nama proyek belum pernah terlihat, pengerjaan dari lantai sampai keatap, kalau pekerja ada dari Merasi, Kayuara dan Palembang”. katanya. 


Untuk sama – sama diketahui, Berdasarkan situs resmi lpse.kotalubuklinggau.go.id disitu diumumkan bahwa nama tender adalah Rehab total GOR Megang Kota Lubuklinggau melalui satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dengan pagu anggaran Rp.39.400.000.000,00-  sementara Nama Pemenang adalah ‘Sukses Abadi Kontrindo’ yang berdomisili di GG. Kelinci RT. 2 RW. 1ib1- Palembang (Kota) – Sumatera Selatan. (Ebied s). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *