Databicara.net, Musirawas – Kendati amanah Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang papan nama proyek.
Namun, tetap saja dalam pengerjaan Proyek Pengrehaban Taman tepatnya di pertigaan Desa Wonosari, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musirawas, Provinsi Sumatera Selatan. Diduga tidak disertai papan nama proyek sehingga publik kesulitan untuk mengawasi kegiatan alias tidak transparansi. Rabu, (31/08/2022).
Pantauan tim awak media, bahwa pembangunan Taman di Desa Wonosari dilaksanakan, akan tetapi tidak terlihat plang proyek yang menyatakan pelaksanaan kegiatan serta jumlah dan sumber anggaran yang digunakan tidak bisa diketahui.
Salah seorang warga setempat mengeluhkan juga terkait Pembangunan Taman tersebut yang tidak menggunakan papan informasi.
“Masyarakat sulit mengawasi, apa proyek desa atau pribadi, ya harus terbuka lah, tapi tempo hari itu Pak, saya lihat ada kades nya disini”. katanya saat menyapa awak media dilokasi tersebut.
Hingga berita diturunkan, awak media belum bisa mendapatkan keterangan baik dari Kepala Desa (Kades) maupun Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Wonosari. (Ebied s).