DATABICARA.NET, MESUJI, LAMPUNG – Jajaran Polres Mesuji Polda Lampung, bersama Polsek Tanjung Raya, melaksanakan Press Release atas keberhasilan Anggota menangkap Pelaku Penembakan di Desa Wiralaga 1, dalam waktu kurang dari 1X24 Jam dan Pengungkapan Kasus Curat yang terjadi di SMA Wiralaga pada Bulan November lalu, Selasa (07/02/23).
Giat dipimpin oleh Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E dengan di dampingi Kabag SDM Kompol M Yamin S.H, Kapolsek Tanjung Raya AKP Heru Prasongko S.Pd, Kasie Humas Polres Mesuji AKP Lembo Marlindo, Kasat Reskrim Polres Mesuji IPTU Fajrian Rizky S.T.K, S.Ik, M.Si dan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raya IPDA Sutrisno.
Kasat Reskrim Polres Mesuji IPTU Fajrian Rizky S.T.K, S.Ik, M.Si dengan didampingi Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E menjelaskan, Kedua Pelaku yang saat ini telah di tangkap adalah atas nama Yuda yang di ketahui sebagai salah satu Pelaku Penembakan Di Desa Wiralaga 1, dan satu Tersangka lagi bernama Sandri (44) ditangkap karena telah melakukan Tindak Pidana Curat di SMA Wiralaga, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji.
Lebih lanjut, Tersangka Yuda di tangkap karena telah melakukan penembakan kepada Kakak Iparnya di Desa Wiralaga 1 pada hari Minggu kemarin.
Dengan motif dendam. Adapun modus operandi Tersangka adalah, tidak terima karena Korban memarahi Istrinya, yang tidak lain kakak Tersangka, kemudian Tersangka menembak Korban sebanyak 3 kali yang mengenai pergelangan tangan sebanyak 2 Proyektil dan Satu lagi di bagian perut depan.
Saat ini Korban dalam keadaan sehat dan masih dalam tahap pemulihan, setelah dilakukan pengangkatan Proyektil Peluru yang bersarang di tubuh Korban di Rumah Sakit Mutiara Bunda Kabupaten Tulang Bawang.
Sedangkan untuk Senjata Api yang di gunakan Tersangka saat ini masih dalam pencarian, karena menurut keterangan Tersangka, Senjata yang di gunakan di buang ke sungai. Dan untuk Tersangka satu lagi atas nama Joni masih dalam tahap pencarian dan belum tertangkap sampai saat ini.
Kasat Reskrim menghimbau kepada tersangka Joni yang melarikan diri, agar dapat menyerahkan diri kepada Pihak Kepolisian supaya dapat dibantu dalam proses penyidikannya dan secepatnya menjalani tahap peradilan.
Jelas IPTU Fajrian Sedangkan untuk Tersangka Sandri, ditangkap karena telah terbukti melakukan Tindak Pidana Curat 10 Unit Komputer, di salah satu Sekolah SMA di Desa Wiralaga, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji.
Atas perbuatannya, untuk Pelaku Penembakan atas nama Yuda akan di sangkakan dengan Pasal 351 Ayat 2, yang menyebabkan Korban luka berat dengan ancaman hukuman di atas 9 Tahun.
Sedangkan untuk Tersangka Sandri atas Tindak Pidana Pencurian, akan di sangkakan dengan Pasal 363, dengan ancaman di atas 5 Tahun. Tutupnya Kasat ReskrimKapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E menambahkan, Dirinya Menghimbau kepada seluruh Masyarakat, bilamana ada permasalahan Keluarga, agar dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan, jangan pakai emosi apalagi dengan menggunakan senjata api,
karena hal tersebut di larang oleh Undang Undang.Kemudian untuk salah satu tersangka Penembakan yang melarikan diri atas nama Joni, AKBP Yudo menghimbau dan menyarankan kepada keluarga apabila melihat atau mendengar, supaya segera menyerahkan diri sebelum Pihak Kepolisian mengambil Tindakan Tegas. Tegasnya. (Eddi)