Databicara.net, Musirawas – PELIMPAHAN perkara kasus dugaan korupsi mebeulair di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Musi Rawas (Mura), dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan. Sempat ditolak Inspektorat Mura.
Penolakan tersebut, dikatakan Supriyadi, sesuai dengan status perkara bukan bersifat administrasi melainkan korupsi.
“Iya, kami sempat menolak dikarenakan status perkara 70 persen kasus korupsi,” ujarnya.
Lanjut dia, meski ditolak Kejaksaan tetap melimpahkan perkara tersebut ke Inspektorat Mura dengan data terbatas.
“Jika, hitungan kerugian yang kami temukan berbeda jauh dengan hitungan Kejaksaan Rp.700 juta. Akuinya, dikarenakan data yang diberikan Kejaksaan terbatas,” ungkapnya, Kamis (6/4/2023).
Dia menerangkan, perkara kasus dugaan korupsi mebelaur merupakan atensi masyarakat jadi Inspektorat sifatnya membantu Kejaksaan.
“Semua berkas, dan bukti setor kerugian negara sudah disampaikan Kejaksaan. Oleh karena itu kelanjutan perkara itu ranahnya Kejaksaan yang selangkah lagi mendekati DIK,” katanya. (Rls).