Pj 3 Desa Sekaligus Kinerja Camat SBI Terkesan Diragukan

NASIONAL

Databicara.net, Rejang Lebong – Camat Kecamatan Sindang Beliti Ilir (SBI) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menjadi Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) Desa Merantau, Desa Balai Butar dan Desa Periang, Sekaligus, menuai kritikan sehingga kinerja oknum Camat terkesan “Diragukan”.

Hal tersebut dinyatakan (14/5) oleh Camat Kecamatan Sindang Beliti Ilir (SBI), Debi Jonson, melalui WhatsApp pribadinya 0822-4943-XXXX membenarkan selain menjadi Camat Sindang Beliti Ilir (SBI) dirinya juga dipercaya oleh Pemerintah Rejang Lebong untuk menjadi Penjabat (Pj) di tiga Desa sekaligus. 

“Ya Benar, Memang ada apa, Jabat 3 Desa Merantau, Balai Butar dan Periang”.ungkapnya pada awak media.  

Menyikapi hal tersebut,  Masyarakat Penggiat Anti Korupsi, Herdianto, Berharap kepada Pemerintah Republik Indonesia (RI) serta Aparat Penegak Hukum (APH) Untuk melakukan penyelidikan kinerja Oknum Camat Kecamatan Sindang Beliti Ilir (SBI) yang menjabat tiga sekaligus Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) diwilayahnya. 

“Selain Camat, Apa tidak ada yang mampu atau memenuhi persyaratan jadi Pj Kades, Lalu siapa yang membina dan Mengawasi Desa, Kami berharap agar Pemerintah RI dapat memantau hal ini secara langsung”. Pintahnya. 

Sebab, Berdasarkan situs resmi https://djpk.kemenkeu.go.id/?ufaq=bagaimana-peran-camat-dalam-efektifitas-pengelolaan-dana-desa Yakni Peran Camat sangat strategis dalam membina pengelolaan keuangan desa baik selaku SKPD yang paling dekat dengan Desa, maupun selaku SKPD yang secara khusus ditugaskan oleh PP dan Permendagi untuk melaksanakan BINWAS  penyelenggaraan Pemdes/ Keuangan desa.

PP 43/2014 Pasal 154 ayat (1), Camat / sebutan lain melakukan tugas Pembinaan dan pengawasan desa, melalui:Fasilitasi Penyusunan Perdes & Perkades;, Fasilitasi administrasi tata pemerintahan desa;, Fasilitasi pengelolaan keuangan desa & pendayagunaan aset desa;, Fasilitasi Penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;, Fasilitasi pelaksanaan tugas kades & perangkat desa;, Fasilitasi pelaksanaan pilkades:. Fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi BPD;, Rekomendasi pengangkatan & pemberhentian perangkat desa;, 

Dan, Fasilitasi sinkronisasi perencanaan pembangunan Daerah dengan pembangunan desa;, Fasilitasi penetapan lokasi PKP;, Fasilitasi penyelenggaraan ketentraman & ketertiban umum;, Fasilitasi pelaksanaan tugas;,  fungsi & kewajiban lembaga kemasyarakatan;, Fasilitasi penyusunan perencanaan Pembangunan partisipatif;, 

Fasilitasi kerjasama antar-desa & KSD dgn pihak ketiga;, Fasilitasi penataan, pemanfaatan & pendayagunaan ruang desa serta penetapan & penagasan batas desa;, Fasilitasi penyusunan program & pelaksanaan Pemberdayaan MasyarakatKoordinasi pendampingan desa di wilayahnya dan Koordinasi pelaksanaan PKP diwilayahnya. 

Sementara itu, Belum ada pihak Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, yang diwawancarai hingga berita ditayangkan. (Tim). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *