Diduga PT Tanpa HGU, DPRD Mura Didemo FKMB

MUSI RAWAS

Databicara.net, Musirawas – Forum Kemasyarakat Musi Rawas Bersatu (FKMB) Bersama Koordinator LSM Pelawe Kompak (PEKO), Andy Lala, Menggelar Aksi damai didepan gedung DPRD Kabupaten Musirawas, Provinsi Sumatera Selatan. Kamis, (10/08/2023).

Dalam orasinya, Ketua Forum Kemasyarakat Musi Rawas Bersatu (FKMB) sekaligus Koordinator Lapangan, Azwar Anas, Menegaskan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Musi Rawas (Mura) atas Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Menurutnya, Dari sejumlah Perusahaan Perkebunan Sawit yang beroperasi di Daerah Musi Rawas yang diduga tidak miliki HGU yang berpotensi merugikan daerah dengan tidak membayar kewajiban pajak BPHTB melalui PAD dan Estimasi angka kerugian mencapai 400 Miliar.

Dikatakannya, “PAD Kabupaten Musi Rawas (Mura) selama ini sedang kurag baik, dikarenakan terdapat sejumlah Perusahaan Perkebunan yang beroperasi di Daerah Musi Rawas terindikasi tidak membayar kewajiban pajak atas Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)”. ditegaskan Anas sapaan akrabnya.

Lalu dilanjutkan oleh, Toding Sugara, selaku Koordinator Aksi menyuarahkan, “Dengan tidak diterimahnya penghasilan restribusi pajak BPHTB dari sejumlah Perusahaan Perkebunan Sawit tentu mengakibatkan potensi kerugian daerah atas kurangnya pendapatan BPHTB dengan Estimasi angka kerugian ditapsir mencapai ratusan milyar”. Tegasnya.

Selanjutnya, Pendapatan asli Daerah atas BPHTB yang diduga tidak dibayar sejumlah Perusahaan Perkebunan disebabkan sejumlah Perusahaan disinyalir tidak mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah berlangsung lama. Namun, Pemkab Musi Rawas terkait masalah BPHTB yang tidak menjadi PAD ini telah berulang melakukan rapat bersama Pihak Perusahaan dimaksud.

Dengan hasil rapat terakhir pada tanggal 25 November 2021 saat itu terdapat kesepakatan dan Pihak Perusahaan yang tengah lagi mengurus izin HGU juga bersedia membayar sumbangan BPHTB melalui PAD.

“Akan tetapi sampai kini tahun 2023, kesepakatan itu bdak sepenuhnya terlaksana. Artinya, batas waktu yang ditentukan Pemkab Mura terhadap Perusahaan untuk membayar BPHTB paling lambat 15 Desember 2021 terkesan diabaikan oleh Pihak Perusahaan”. beber Toding dibawah triknya matahari.

Sedangkan, Menurut Ketua LSM PEKO, Andi Lala, mempertegaskan soal Referensi soal HGU, Pajak dan Perizinan perkebunan diantaranya adalah Pasai 42 nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Keputusan MK nomor 38/PUUXIII /2015.

“Serta Surat Menteri Pertanian nomor :91.1/ KB/400/ 6/2021 tanggal 14 Juni 2021 tentang Penataan Perizinan Perkebunan, Selain itu, ada juga PP 18 tahun 2021 dan UU Cipta Kerja pada pokok HGU”. ujarnya sembari menegaskan jika hal ini tidak diusut secara tuntas, tentunya kami akan mengadakan aksi serupa lebih besar lagi”. Teriaknya.

Menyikapi hal tersebut, Mewakili Komisi II Anggota DPRD Kabupaten Musirawas, Bidang Perkebunan, Jas Karim, mengaku siap menyelusuri atas segala tuntutan rekan -rekan hingga kemeja hijau.

“Dibawah tanggal 20, Saya jamin proses persoalan ini mulai berjalan, kita seret sampai ke akar akarnya”. tutupnya. (Ebied S).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *